Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap terlapor untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil hubungan anak dengan bapak. Harapannya dengan adanya hasil tes DNA, terlapor bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena anak hasil hubungan itu sudah berumur 5 tahun, makanya perlu dilakukan tes DNA. Dalam pandangan kami, tes DNA itu bukan perkara sulit, selama bisa dilakukan. Ya, ini teknisnya tergantung dari pihak kepolisian," paparnya.
Disisi lain, Badrus juga mengkritisi pelayanan anggota Polres Sukoharjo yang bertugas di Unit PPA. Menurutnya, korban yang merupakan pelapor sempat diperlakukan dengan tidak semestinya.
"Mestinya polisi (Unit PPA) itu melayani masyarakat yang melapor dengan baik. Unit PPA itu biasanya bersikap humanis, tersenyum. Tadi itu tidak seperti itu. Pelapor ini adalah anak yang dizalimi, makanya mari kita sama - sama melindunginya," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, proses penyelidikan masih dilakukan termasuk upaya mengumpulkan barang bukti.
"Dalam penanganan perkara ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yang jelas sudah ada titik terang untuk menindaklanjuti laporan itu. Tentunya kami juga butuh koordinasi dengan pelapor," pungkas Kasat.
Editor : Joko Piroso