Dari pertemuan itu, kemudian antara mereka berdua ada rasa saling suka dan akhirnya korban dan pelaku menikah dengan adat Bali.
Selanjutnya pada akhir April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi dari tetangganya di Bali yang mengatakan bahwa korban bukan anak kandung asli melainkan anak angkat.
Oangtua kandung korban disebutkan berada di Kota Solo, lalu korban bersama pelaku sepakat untuk mencari orangtua kandung korban. Informasi terakhir, diketahui orang tua kandung korban ternyata tinggal di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Selanjutnya pada, Senin 15 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WITA, pelaku berangkat ke rumah orangtua kandung korban di Sukoharjo, dan setelah ketemu dengan orangtuanya, sifat korban mengalami perubahan terhadap pelaku hingga akhirnya secara mendadak pelaku di talak dengan alasan telah membuat orangtua kandung korban histeris menangis.
Atas kondiai tersebut pelaku merasa bingung dan akhirnya korban disuruh untuk pulang ke Denpasar dan diantar oleh korban dan tantenya ke Terminal Tirtonadi.
Pada saat sebelum naik bus pelaku sempat membeli pisau Cutter, dengan alasan untuk mengupas buah, lalu pelaku naik bus namun dalam perjalanan pelaku coba menghubungi korban untuk balikan ( tidak ingin pisah). Korban diajak ketemu di sebuah hotel di Kota Solo.
"Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku cek in disebuah hotel wilayah Jebres Kota Solo, setelah korban mau diajak pelaku untuk betemu," papar Kapolresta.
Kemudian pada, Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIb, korban datang ke hotel dan tidur .
"Saat korban tertidur pulas sekira pukul 04.30 WIB, pelaku langsung mengambil pisau cutter dan kemudian memegang kemaluan korban serta langsung memotongnya hingga bersimbah darah. Korban yang terbangun kemudian berteriak," ujar Iwan.
Dikarenakan panik, korban begegas menghubungi resepsionis hotel untuk mencarikan ambulan untuk mengantarkan ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Jebres, Solo. Tak berselang lama pelaku diamankan ke Polsek Jebres.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan guna proses hukum sesuai prosedur selanjutnya,” imbuh Kapolresta
Atas perbuatannya, YC dijerat Pasal 351 KUH Pidana Ayat (2) tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Joko Piroso