Dalam kasus ini, juga turut disita sejumlah barang bukti yaitu, 1 lembar capture bukti transfer fiktif, NPWP atas nama Jeky Argana yang merupakan nama palsu tersangka ETS, KTP atas nama Jeky Argana, foto kartu NPWP atas nama CV AMS dengan alamat Tangerang, Jawa Barat.
Kemudian barang bukti lainnya adalah hasil audit internal PT. Cahaya Kharisma Plasindo, 1 lembar surat jalan, 1 lembar cetakan rekening koran salah satu bank BUMN, 1 lembar cetakan rekening koran dari salah satu bank swasta, serta 2 buah handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UURI No.11, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A Ayat 1 UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUH Pidana," tandas Kapolres.
Editor : Joko Piroso