Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dijemput Polisi Usai Bebas Dari Lapas, Pria Ini Terjerat Kasus Baru di Sukoharjo

Jum'at, 19 Mei 2023 | 21:08 WIB
  • author Nanang SN
Dijemput Polisi Usai Bebas Dari Lapas, Pria Ini Terjerat Kasus Baru di Sukoharjo
MAA, tersangka pelaku penipuan transaksi elektronik berhasil diamankan Polres Sukoharjo setelah baru saja keluar dari lapas.iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sempat menghirup udara bebas, seorang pria harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dijemput oleh anggota polisi dari Polres Sukoharjo lantaran terlibat dalam aksi kejahatan lain.

Informasi yang didapat, tersangka tersebut berinisial MAA (28) warga Jalan Kalidami, Mojo, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur itu, diduga melakukan transaksi fiktif jual beli produk plastik dengan PT Cahaya Kharisma Plasindo yang beralamat di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Modus kejahatannya adalah transaksi elektronik dengan cara memalsukan bukti transfer pembayaran barang yang sudah dibeli melalui M-Banking BRI," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat konferensi pers pada, Jum'at (19/5/2023).

Diungkapkan Kapolres, kasus dapat dibongkar setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa dalam kejahatan itu, juga melibatkan tersangka lain, yaitu ETS (29) warga Kemasan, Kediri, Jawa Timur. ETS saat ini masih berada di lapas untuk perkara berbeda.

"Adapun pembagian peran dari masing-masing tersangka, ETS mencari target sasaran yang akan dijadikan korban melalui media sosial (medsos) dan Google. Disana tercantum nama perusahaan serta nama sales yang bisa dihubungi," papar Sigit.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut