SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Rembang beserta sejumlah pejabat menjadi pemandangan unik dan langka dalam sejarah sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Bupati Rembang Abdul Hafiz, bersama Wakil Bupati H. Mochammad Hanies Cholil Barro, juga turut disertai Komandan Kodim Rembang, Letkol Kav CZi Parlindungan Simanjuntak, serta camat se Kabupaten Rembang.
Rilis dari Humas UMS pada, Jum'at (26/5/2023), mereka hadir mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengikuti ujian Doktor Ilmu Hukum di ruang sidang Gedung Pascasarjana, Lantai V, Kampus 2 UMS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada, Kamis (25/5/2023) kemarin.
"Ujian doktor yang dihadiri oleh Bupati Rembang dan jajarannya kali ini luar biasa. Saya kira ini adalah ujian paling heroik, karena jajaran Pemkab Rembang buka cabang di UMS," seloroh Wakil Rektor I UMS Prof Harun Joko Prayitno yang menjadi pimpinan sidang.
Dituturkan, Fahrudin merupakan alumni sarjana dan magister dari UMS, pada ujian disertasinya memaparkan tentang, "Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Jawa Tengah".
"Dengan adanya doktor baru ini kami berharap ketika mereka kembali ke lingkungan masing masing, kinerjanya semakin meningkat dan produktif" harap Harun
Penyelenggaraan sidang terbuka ini sekaligus juga pengukuhan dua doktor baru yakni Fahrudin (Sekda Rembang) dan Rifqi Ridlo Phahlevy. Mereka berdua dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor.
Rifqi Ridlo Phahlevy sendiri merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan menjadi lulusan doktor yang ke 62. Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus. Sedangkan Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.
Dalam keterangannya, Fahrudin mengatakan, bahwa pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris. "Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris," paparnya.
Melalui hasil disertasinya, Fahrudin memformulasikan aturan baru dengan melakukan transplantasi peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang, dari hukum luar negeri/internasional kedalam hukum di Indonesia.
"Ini kan secara aturan bahwa semua yang merugikan negara harus dikembalikan. Kemudian kalau memang ahli waris ini orang tuanya meninggal atau tidak ada, maka ahli warisnya bertanggung jawab. Ini kan menjadi persoalan," jelasnya.
Hasil formulasi hukum ini, lanjutnya, berupa undang-undang baru yang merupakan gabungan dari peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi baik dari hukum pidana (KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tipikor), hukum administrasi (UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU No. 15 Tahun 2004, dan PP No. 38 Tahun 2016), maupun dari peraturan pelaksananya serta pengaturan gugatan perdata kepada ahli waris pelaku korupsi yang meninggal dunia oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Ke depan saya akan merekomendasikan atas temuan-temuan hasil riset saya kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada dewan DPR RI, kemudian Pak Presiden, atas hasil penelitian ini," tegasnya.
Sementara, promotor Fahrudin yakni, Prof.Absori, mengaku salut atas semangat dan kinerja yang dilakukan anak didiknya itu. "Telah berganti-ganti judul, sempat macet, tapi Alhamdulillah, akhirnya selesai. Disertasi yang baik, jika disertasi itu mampu dikerjakan sampai selesai," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso