get app
inews
Aa Read Next : Gegara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Duh, Suami di Padanglawas Merobek Kemaluan Istri Gegara Hal Ini!

Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:54 WIB
header img
Ilustrasi (FOTO: iNews)

Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana yang dilakukan terhadap istrinya sendiri,.

"MN dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut