get app
inews
Aa Read Next : Jembatan Penghubung Salatiga-Semarang di Randuacir Ambruk, 1 Pengendara Tewas dan 2 Luka

Viral Video Mesum Karyawati Perusahaan di Salatiga, Polisi Lakukan Penyelidikan Buru Penyebar

Senin, 29 Mei 2023 | 15:52 WIB
header img
Warga Kota Salatiga digemparkan beredarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang karyawati perusahaan (pabrik).Foto: Ilustrasi/Ist

"Korban (pemeran wanita) saat ini dalam kondisi tertekan dan dalam penanganan unit II Sat Reskrim Polres Salatiga," jelasnya.

Menurut M Arifin, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara  itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.

"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar ".

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut