"Korban (pemeran wanita) saat ini dalam kondisi tertekan dan dalam penanganan unit II Sat Reskrim Polres Salatiga," jelasnya.
Menurut M Arifin, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.
"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar ".
Editor : Joko Piroso