get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Cabuli 9 Murid Selama 3 Tahun, Kepala Madrasah di Labura Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:04 WIB
header img
Tersangka PH, kepala madrasah diniyah yang mencabulan 9 murid digelandang petugas Polres Labuhanbatu.Foto: iNews/Ikang Amanda

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, identitas tersangka, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah, pakaian korban, dan hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik.

Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut