Kesambet Setan Mesum, Pria Paruh Baya di Kendari Cabuli 4 Anak Perempuan di Bawah Umur
Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:22 WIB
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Poasia. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta