SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Proses hukum dugaan pencabulan di Sukoharjo yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung mendapat perhatian penuh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI 2022-2027 sekaligus Founder Sahabat Kapas, Dian Sasmita mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandung hingga melahirkan seorang bayi tersebut telah masuk dalam aduan ke pihaknya.
“Sudah masuk ke pengaduan KPAI, kami sudah melakukan telaah dengan koordinasi dengan penyedia layanan atau UPTD setempat terkait pemenuhan hak anaknya,” kata Dian saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Dalam kasus itu, ia menegaskan bahwa KPAI selalu mendorong aparat penegak hukum (APH) atau polisi untuk melaksanakan atau memproses kasus kekerasan seksual secara profesional dan berkeadilan pada korban.
"Profesionalitas itu mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah mengatur hak-hak korban terkait proses hukum. Dalam UU TPKS, salah satu hak korban yang diatur yakni, mendapat informasi perkembangan kasus," terangnya.
Editor : Sugiyanto