SRAGEN, iNewsSragen.id - Dugaan Kades Pungsari mengemplang anggaran BUMDes sekitar Rp 350 juta, Inspektorat Kabupaten Sragen saat ini tengah menyelidiki terkait penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen.
Menurut informasi, BUMDes Pungsari tidak beroperasi sampai saat ini karena anggarannya dikemplang Kades Joko Sarono. Anggaran BUMDes dikuasai dan digunakan Kades setempat sekitar Rp 500 juta.
Kades diduga memakai untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 350 juta. Lantaran BUMDes macet kasus itu dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sragen. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian mencapai ratusan juta. Sehingga kades diberi waktu hingga 18 Juni ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan, kasus Pungsari sudah masuk ranah investigasi Inspektorat.
”Investigasi merupakan tingkat tertinggi kami dalam pemeriksaan, untuk mencari pembuktian,” jelas Badrus.
Badrus menjelaskan, investigasi ini dalam rangka memeriksa, serta meneliti segala macam laporan. Dia menyampaikan setiap detail perkembangan kasusnya dilaporkan Ke KPK RI. ”Kita apa adanya dan investigasi kami tembuskan ke KPK. Jadi kami potret apa adanya. Apapun kita sertakan dengan bukti yang memadai,” ujarnya.
Soal anggaran yang disalahgunakan tersebut, Badrus tidak bisa membocorkan saat ini. Namun dia membenarkan bahwa ada temuan terkait keuangan di Desa Pungsari, yakni angggaran BUMDES Pungsari.
”Tetapi kami jamin, apa yang kami laporkan, kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dia menyampaikan, memberi kesempatan Kades terkait selama 60 hari untuk pengembalian atau pemulihan. Lantas jika melewati 60 hari, maka kasus tersebut akan menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH). ” Bisa Kepolisian, bisa Kejaksaan,” pungkas Badrus.
Sementara Kades Pungsari, Joko Sarono menyampaikan di Inspektorat mendapat pembinaan untuk penyelesaian masalah tersebut. Dia menyampaikan sesuai arahan untuk membuat BUMDes baru dengan badan hukum baru. ”Sudah terbentuk BUMDesa dengan badan hukum baru, selesai sesuai prosedur pada Rabu malam kemarin,” terangnya Kamis (8/6).
Pihaknya mengakui telah menyalahi aturan dan bersedia memperbaiki. Selain itu, pihaknya berupaya agar BUMDes Pungsari bisa beroperasi.
”Kita memang menyalahi aturan. Kita mulai dari awal lagi. Untuk pemulihan harus pembentukan badan hukum baru dengan AD/ART dan pengurus . Nanti untuk pengembalian diangsur rekening BUMDes yang baru. Harus kembalikan rekening,” katanya.
Sedangkan nilai yang dikembalikan, Joko mengaku menggunakan uang Bumdes senilai Rp 200 juta.
Editor : Joko Piroso