BLITAR, iNewsSragen.id - Seorang petugas pemasangan wifi di Blitar ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur dengan modus pemberian pasword wifi gratis.
Diketahui pelaku bernama Rokhani itu tidak hanya bermodus pasword wifi gratis tetapi memberikan sejumlah uang sebesar Rp15.000.
Perbuatan pelaku terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, pihak Polres Blitar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Rokhani.
Di hadapan polisi, tersangka Rokhani mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap dua anak yang berbeda. Setiap kali beraksi dia selalu janjikan pasword wifi gratis dan membrikan uang Rp15.000.
Sebelum beraksi, pelaku juga terlebih dahulu memantau situasi rumah para korban. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi rumah yang sepi karena orang tua korban bekerja.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Selasa (13/6/2023).
"Korban dibujuk akan diberikan pasword wifi, sehingga sambungan internet bisa cepat. Setelah itu korban dipaksa berhubungan badan," katanya.
Saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab ada dugaan jumlah korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku lebih dari dua orang.
"Dimungkinkan ada beberapa korban lain. Nanun, kami masih menunggu laporan dari para korban atau orang tua mereka," ujarnya.
Kini pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Sugiyanto