get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024

Kejari Purworejo Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Mini Zoo, Kerugian Negara Rp6,5 Miliar

Rabu, 01 April 2026 | 18:59 WIB
header img
Petugas Kejaksaan Negeri Purworejo menggiring tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo saat proses penahanan di Rutan Kelas 2B Purworejo.Foto: Istimewa

PURWOREJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AG, mantan Kepala Bidang Porapar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian H selaku direktur perusahaan pelaksana proyek, serta WH yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menyampaikan bahwa ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp6,5 miliar,” ujar Widi.

Dalam proses penyidikan, AG diduga menyetujui pencairan anggaran hingga 100 persen meskipun pekerjaan proyek belum selesai sesuai ketentuan. Sementara itu, tersangka H sebagai pelaksana proyek diduga tidak mengerjakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Adapun WH sebagai konsultan pengawas dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal selama proses pembangunan berlangsung.

Proyek Mini Zoo tersebut berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo. Pemerintah daerah awalnya menganggarkan dana sekitar Rp9,69 miliar. Setelah melalui proses lelang, proyek dikerjakan dengan nilai kontrak Rp9,49 miliar, sementara jasa pengawasan sebesar Rp188 juta.

Pekerjaan proyek ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari, terhitung sejak awal Juli hingga akhir Desember 2023. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi bangunan yang dihasilkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan masyarakat,” tegas Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut