get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Kejari Sukoharjo Menunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Perusak ODCB Pagar Ndalem Singopuran

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:55 WIB
header img
Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih.Foto:iNews/ Nanang SN

Terpisah PPNS BPK Jateng, Harun Al Rasyid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses berkas penanganan kasus perusakan ODCB tersebut, membenarkan sudah ada satu tersangka.

"Saat ini berkas (tahap 1) sudah masuk ke Kejati menunggu petunjuk Jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan, dan penyidikan (dinyatakan) sah," pungkasnya

Diketahui, kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran  tersebut terjadi pada Juli 2022 lalu. Tembok pagar yang diduga berumur ratusan tahun itu dijebol sekira 10 meter panjangnya oleh pemilik lahan menggunakan alat berat eksavator. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut