Tawarkan Jasa Prostitusi Anak di Bawah Umur Bertarif Rp600 Ribu, 4 Mucikari di Mamuju Ditangkap
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:58 WIB
Pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama dengan korban disalah satu wisma di Kota Mamuju.
"Karena memperdagangkan orang dan atau Anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media elektronik," jelasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulbar. Polisi pun masih mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Sugiyanto