Sementara, Suparno yang merupakan rekan Aditya menambahkan, bahwa dalam putusan sidang Praperadilan, Majelis Hakim PN Sukoharjo mengabulkan sebagian permohonan. Untuk permohonan ganti ruginya tidak dikabulkan.
"Permohonan ganti rugi tidak dikabulkan. Meskipun kami bisa membuktikan. Bahwa klien kami jelas mengalami kerugian, karena sarung tangan karet disita, menjadi rusak. Akibatnya usaha yang baru dirintis itu menjadi tidak bisa berjalan. Klien kami mengalami kerugian," ujarnya.
Terpisah, Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah digelar sidang putusan pra peradilan tersebut di PN Sukoharjo. Dalam sidang tersebut, Deni juga menjadi hakim tunggal.
"Saya sendiri yang menyidangkan. Hakim tunggal," kata Deni kepada awak media.
Ditegaskan, bahwa inti dari putusan adalah, tuntutan ganti rugi pemohon ditolak. Termohon I dan II dinyatakan melakukan kekeliruan penerapan hukum dalam penuntut terhadap pemohon, dalam perkara ini adalah Gatot.
Editor : Joko Piroso