get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Uang Kembali, Massa Konsumen Apartemen MPV Geruduk BTN Yogyakarta

Warga Keturunan China Tidak Boleh Punya Tanah di Yogyakarta, Ternyata Ini Penjelasannya!

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:05 WIB
header img
Ilustrasi kepemilikan rumah dan tanah. Foto: Ist

Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik istimewa, termasuk dalam sistem pemerintahannya, dan tampaknya memiliki pandangan yang berbeda mengenai status kewarganegaraan individu.

Bukti menunjukkan bahwa pejabat di Yogyakarta mempercayai ada dua jenis warga negara Indonesia: "asli" dan "non-pribumi". Bergantung pada klasifikasi hukum, kelompok Anda mungkin tidak diizinkan memiliki tanah yang telah dibeli.

Pemerintah setempat menyatakan bahwa warga Indonesia "asli" memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan tanah yang telah mereka beli. Namun, jika Anda diklasifikasikan sebagai "non-pribumi", Anda hanya diizinkan untuk membangun di atas tanah tersebut, sementara kepemilikan properti itu sendiri akan dialihkan kepada pemerintah.

Jika Anda ingin menggunakan tanah untuk tujuan tertentu, warga non-pribumi akan diminta membayar sewa kepada pemerintah daerah.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut