TANGSEL, iNewsSragen.id - Seorang siswi SMK dihamili oknum guru bejat. Kasus penghamilan terhadap siswi itu telah ditangani pihak kepolisian.
Diketahui oknum guru di SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 berinisial RW (19).
Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tetapi juga dengan bantuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polda Metro Jaya.
Beberapa pasal sedang dipertimbangkan untuk menjerat guru olahraga dengan inisial GM tersebut. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, saat ini penyidik mulai mempertimbangkan pasal lain yang lebih tepat untuk diterapkan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto pada Jumat (23/06/23).
"Saya kemarin juga berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," katanya.
Editor : Sugiyanto