get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Korban Pencabulan Guru di Grobogan Dibawa Ke RSUD untuk Terapi Trauma Healing

Berawal dari Kamar Apartemen, Siswi SMK Cantik di Tangsel Digarap Oknum Guru hingga Hamil

Jum'at, 23 Juni 2023 | 20:29 WIB
header img
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

Katanya, pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu' tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak terjadi.

"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.

Pihaknya kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.

Dijelaskan, korban saat ini belum dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kehamilan yang sudah memasuki usia 7 bulan membuat tubuhnya lemah, sehingga ia harus banyak beristirahat di rumah. 

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut