Katanya, pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu' tidak memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak terjadi.
"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.
Pihaknya kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.
Dijelaskan, korban saat ini belum dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kehamilan yang sudah memasuki usia 7 bulan membuat tubuhnya lemah, sehingga ia harus banyak beristirahat di rumah.
Editor : Sugiyanto