Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, dari pengembangan kasus ditemukannya 4 tulang belulang dalam makam satu lokasi di kebun, kami menangkap Rudi karena hasil pengakuan dari Endang yaitu anak Rudi bahwa bayi-bayi hasil hubungan keduanya selaku ayah dan anak ini dikubur setelah dilahirkan, kata Kasat Reskrim.
Rudi dan Endang yang merupakan ayah dan anak ini hidup bersama di sebuah gubuk di pinggir Sungai Banjara di kebun milik Tomo di Kelurahan Tanjung Purwokerto.
Rudi yang seharusnya menjaga anaknya yang saat itu masih berumur 12 tahun justru menyetubuhinya layaknya suami dan istri. Hubungan Rudi dan Endang sendiri sudah terjadi sejak tahun 2012 dan akibatnya Endang melahirkan anak pertamanya pada tahun 2013 lalu.
Menurut keterangan polisi, Endang kemudian melahirkan anak-anaknya hingga tujuh kali dan semua dibunuh dan dikuburkan di sekitar lokasi gubuk tempat tinggalnya.
Kini polisi masih terus berupaya mencari tiga kuburan kembali yang menurut dari pengakuan kedua pelaku ini dikubur di lokasi yang sama.
Editor : Joko Piroso