Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. Ari Afrian Tanjung ditangkap di kalan Solo-Sragen, tepatnya di Grompol, Masaran, Sragen, Sabtu (24/6/2023), pukul 16.30 WIB. Artinya, polisi hanya butuh dua hari untuk mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Yuspita.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebuah ponsel merek OPPO A15 warna hitam dan motor Yamaha Mio Soul warna merah berpelat nomor AD 4963 AAD untuk sarana kejahatan. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti minuman dan obat-obatan, seperti es teh, paracetamol, obat kaditik, obat triosid, dan obat grafamix,” jelas Kapolres.
Dari tersangka Ari, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga menemukan tersangka lain yang ikut terlibat, yakni RK. RK merupakan perempuan yang masih berumur 17 tahun lebih enam bulan. Keduanya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, pungkas kapolres.
Editor : Joko Piroso