SRAGEN, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa tengah memanggil sejumlah saksi perihal tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh.
Kejari Sragen melakukan penyelidikan setelah mendapatkan limpahan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen.
Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada Senin-Selasa (3-4/7) ini. Selain itu akan ada penjadwalan ulang pada saksi yang belum bisa dihadirkan. Kejari Sragen menindaklanjuti setelah tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi di Inspektorat gagal dilakukan Kades Pungsari.
Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris mewakili Kajari Sragen Ery Syarifah saat dikonfirmasi menjelaskan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan setelah dilimpahkan perkara dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Dia menjelaskan pada Senin kemarin dihadirkan 9 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Lantas pada Selasa ini semestinya ada 3 orang dan inspektorat. Namun ada penjadwalan ulang dari inspektorat, karena ada jaksa yang masih sidang dan yang berhalangan hadir. ”Jadwal ulang yang tidak hadir, sejauh ini data kami yang terkumpul cukup lengkap,semua pihak kooperatif,” jelasnya.
Kasi Intel menerangkan di Inspektorat semestinya dilakukan penyelesaian administrasi selama 60 hari. Lantas jika tanggal waktu yang diberikan tidak dipenuhi, sudah kewajiban dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menyampaikan terkait kasus Desa Pungsari, dia menyampaikan ada sebagian sudah dibayar pengembalian oleh kades, namun belum lunas. Dia menyampaikan perlu dilakukan pembayaran agar tidak terjadi kerugian negara.
Dia menjelaskan sejauh ini masih penyelidikan, sehingga tidak ada upaya paksa. Ketika nanti sudah masuk penyidikan, bisa dilakukan penahanan dan penyitaan.
”Kami ada surat edaran dari Jaksa Agung terkait penanganan dugaan tindak pidana Korupsi, perihal keuangan desa. Ada MOU dari tiga lembaga negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian dalam Negeri. Kita lebih mengutamakan pembinaan, tapi pembinaan itu tidak serta merta, kita kasih deadline. Ketika tidak ada penyelesaian kita tingkatkan ke Penyidikan,” katanya.
Dia menyampaikan agar perkara tidak berlarut-larut, sudah dilakukan upaya preventif. Mengikuti MoU ada batas waktu penyelidikan sampai 30 hari. Lantas saat ini sudah keluar sprindik sekitar lebih dari seminggu. ”Saya harap tidak sampai 30 hari sudah diselesaikan, suratnya keluar sebelum idul adha kemarin,” terang dia.
Sebelumnya, Terkait kasus tersebut Kader Pemberdayan Masyarakat Desa (KPMD) Pungsari, Ahmad Zani sekaligus mantan pengurus Bumdes Pungsari menjelaskan rumor saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Kades Pungsari Joko Sarono.
”Setahu saya belum dibayarkan, bahkan pengurus baru belum dilantik. Kabarnya bahkan Direktur Bumdes yang hasil musdes, mengundurkan diri sebelum dilantik, Informasinya surat pengunduran dirinya dititipkan ke Perangkat Desa,” terang Mantan Bendara BUMdes periode sebelumnya ini.
Pihaknya menyampaikan syarat untuk pengembalian yakni dikirim ke rekening BUMDes. Sementara hingga saat ini belum ada pelantikan pengurus yang baru. Sehingga menurutnya aneh jika sudah dibayarkan.
Dia menyampaian nilai aset keseluruhan untuk BUMDes Pungsari sekitar Rp 500 juta. Namun anggaran untuk Bumdes pada 2019 lalu senilai Rp 200 juta ditahan Kades Pungsari. ”Itu tadi tanggung jawab Kades. Alokasi Dana Desa 2019, harusnya diserahkan pengurus yang lama malah ditahan,” jelas dia.
Sampai pada waktu Pengurus lama mundur dari kepengurusan, dilanjutkan ada seleksi pengurus baru. Namun belum dilakukan pelantikan, para peserta seleksi yang lulus seleksi justru mundur. ”Akhirnya tidak ada pengurus, namun dananya dijalankan sama Kades beserta mantan Ketua BPD yang Lama atas nama Budi, sekarang di berada di Taiwan” tuturnya.
Pihaknya menekankan uang yang beredar itu tanggung jawab kepala desa. Dalam hal ini dia menilai ada penyalahgunaan wewenang, bahwa kades yang mengelola uang BUMDes. ”Ada rumor dipinjam masyarakat. Ada yang lain uangnya nggak tahu kemana. Dari pengurus lama juga sudah serah terima ke Kades,” ujar dia.
Selain itu menurut kesepakatan hasil musdes, tidak ada istilah pengembalian dicicil. Baik aset, jaminan, uang tunai harus diserahkan ke pengurus baru.
Lantas Kades Pungsari, Joko Sarono saat dihubungi terkait pengembalian, pihaknya enggan menjawab terkait pengembalian dana BUMDes. ”Silahkan ditanyakan ke Inspektorat, saya siap bertanggungjawab,” terangnya.
Dia menyampaikan sudah membentuk pengelola bumdes yang baru. Namun untuk pelantikan belum dilakukan. ”Pelantikan belum ya sabar. Semua niatnya bagus bentuk bumdes yang baru,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso