get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Ungkap Kasus Penipuan di Warung Soto Masaran, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Polisi Tangkap Lima Mucikari Prostitusi Terselubung di Jalur Pantura Tuban

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:37 WIB
header img
Lima mucikari saat diamankan polisi diduga praktik prostitusi terselubung.Foto:iNews/Pipit W

“dia menyediakan tempat dan menawarkan wanita kepada pelanggan, wanita atau korban dewasa semua, tarif dia dapatnya Rp. 50 ribu-RP. 200 ribu,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut