get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Sita Eksekusi Pandawa Water World Solo Baru, Kejagung Titip Pengawasan ke Pihak Desa

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:58 WIB
header img
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal (baju batik), meninjau Pandawa Water World di Desa Gedangan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pengawasan sejumlah aset di Sukoharjo milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita eksekusi ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Titip pengawasan dilakukan hingga aset hasil mega korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Hal itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, saat meninjau salah satu aset yang disita yaitu, Pandawa Water World di Jl. Cemara Raya Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023) sore.   

"Ini terkait kasus Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu terpidananya adalah Benny Tjokro. Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 triliun (diluar hukuman penjara)," kata Undang.

Sita eksekusi atau perampasan aset untuk selanjutnya dilelang dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif untuk menjalankan putusan pengadilan terkait kewajibannya mengganti kerugian negara tersebut.

"Maka kami cari aset milik Benny Tjokro, atau yang terafiliasi dengan namanya. Salah satu diantaranya adalah ini (Pandawa Water World), tempat wisata air. Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Benny Tjokro," ungkapnya.

Menyinggung penyelesaian kepentingan pemegang saham lainnya di Pandawa Water World diluar Benny Tjokro, Undang menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Benny Tjokro.

"Itu biar menjadi urusan Benny Tjokro dengan saudaranya. Yang penting disini ada aset Benny Tjokro, makanya kami sita eksekusi dan akan dilelang," ujarnya.

Dalam perburuan aset milik Benny Tjokro, Undang mengakui bahwa hingga saat ini jika dihitung dari aset yang sudah disita, hasilnya masih jauh dari angka yang semestinya dibayarkan oleh Benny Tjokro.

"Makanya kami terus melakukan pencarian. Kami juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait aset Benny Tjokro silahkan melapor ke kantor kejaksaan di masing - masing daerah," tegasnya.

Selanjutnya mengenai nasib Pandawa Water World yang merupakan tempat wisata, Undang menyampaikan, masih dapat beroperasi seperti biasanya. Namun pengawasannya dititipkan ke Pemdes Gedangan dan Kecamatan Grogol.

"Ini dititipkan supaya jangan sampai ada peralihan haknya. Misalnya dijual atau dihibahkan dan lain sebagainya. Jika terjadi semacam itu, maka kami minta Kepala Desa (Kades) melapor ke kami (Kejari Sukoharjo-Red)," terangya.

Bebicara tentang penanggung jawab pengelolaan operasional Pandawa Water World pasca sita eksekusi, Undang menyebutkan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Pengelolaan masih tetap seperti ini, dan nanti akan kami pikirkan apakah pengelolaannya oleh kami dan diserahkan ke pihak ketiga atau ada opsi lain. Karena yang jelas kami tidak mampu untuk mengelola obyek wisata seperti ini," sambungnya.

Ditambahkan, terkait opsi pengelolaan Pandawa Water World ke pihak ketiga, ia menyatakan sangat terbuka dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BumDes). 

"Nanti sebelum proses lelang, ini kami serahkan terlebih dulu ke PPA Kejagung. Tentunya prosedurnya harus di appraisal dulu untuk mengetahui berapa nilai limitnya," tandas Undang.

Diketahui selain melakukan sita eksekusi di Sukoharjo dengan lokasi di empat desa di Kecamatan Grogol yaitu, Gedangan, Kwarasan, Madegondo, dan Telukan, Kejagung juga menyita Benteng Vastenburg di Kota Solo.

Bangunan cagar budaya yang berlokasi dekat Balai Kota Solo tersebut juga menjadi salah bagian dari aset milik terpidana Benny Tjokro. Dan, nantinya juga akan dilelang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut