Widodo pun berharap agar Kejagung bisa meniru langkah KPK yang menyerahkan aset sitaan dari terpidana koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap, diserahkan pengelolaannya melalui mekanisme hibah ke pemerintah daerah setempat.
"Itu kalau dihibahkan bisa menambah PAD, kita juga punya tambahan destinasi wisata baru. Dan yang menangani juga malah lebih tepat yakni Dinas Pariwisata. Kami lebih siap menerima hibah. (Pandawa Water World) Itu kan sudah beroperasi, tinggal nanti kita perbaiki sarana dan prasarananya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, pada Kamis (27/7/2023) lalu mengatakan, Pandawa Water World masih tetap beroperasi seperti biasa, namun pengelolaannya ada kemungkinan diserahkan ke pihak ketiga, karena Kejagung tidak mampu mengelola.
"Nanti akan kami pikirkan apakah pengelolaannya oleh kami dan diserahkan ke pihak ketiga atau ada opsi lain. Karena yang jelas kami tidak mampu untuk mengelola obyek wisata seperti ini," kata Undang.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan terkait opsi pengelolaan Pandawa Water World ke pihak ketiga, sangat terbuka dikerjasamakan dengan BUMD, atau pihak lain semisal Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Editor : Joko Piroso