SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menjajaki kemungkinan mengajukan hibah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanfaatan aset sita eksekusi Pandawa Water World milik Benny Tjokrosaputro, terpidana mega korupsi PT Jiwasraya.
Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol itu, saat ini pengawasannya dititipkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, sebelum nantinya dilelang untuk mengganti kerugian negara oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan, permohonan hibah akan dilakukan jika regulasinya memungkinkan. Hal ini menanggapi informasi bahwa Kejagung selain menitipkan aset sitaan tersebut ke Pemdes, juga mengalihkan pengelolaannya untuk sementara ke pihak ketiga.
Editor : Joko Piroso