Pihak ketiga dimaksud, salah satunya disebutkan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengelolaan sementara itu dilakukan selama obyek wisata air rampasan milik Benny Tjokro tersebut belum dilakukan lelang.
'Kalau hanya mengelola sementara (melalui BUMD), kita tidak ada BUMD sesuai bidang usaha (wisata) itu. Perda tentang aneka usaha juga belum kita sesuaikan. Tapi kalau terkait obyek sitaan untuk dihibahkan, ini kami malah sudah minta sitaan yang dari KPK. Obyeknya salah satu ruko di Pejaten, Jakarta," kata Widodo, Kamis (3/8/2023).
Permohonan hibah ruko sitaan KPK tersebut, rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan Kabupaten Sukoharjo di Jakarta. Saat ini surat permohonan barang sitaan KPK itu sudah diajukan Bupati, dan sedang dalam proses.
"Jika dianalogikan dengan obyek sitaan KPK yang di Jakarta, maka aset (Pandawa Water World) itu malah kami minta saja melalui mekanisme hibah. Sehingga pengelolaannya ada di Dinas Pariwisata. Itu malah lebih tepat daripada dikerjasamakan pengelolaannya," ujar Widodo.
Editor : Joko Piroso