SRAGEN, iNewsSragen.id - Pada periode Juli hingga awal Agustus, Jajaran Polres Sragen berhasil menyelesaikan beberapa kasus kejahatan. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian, penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika, dan kasus persetubuhan di bawah umur.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, mengungkapkan hasil penanganan kasus kriminalitas dan narkotika selama Juli-Agustus. Total ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terungkap selama periode ini. Dia mengapresiasi pencapaian yang telah diraih oleh jajaran Satreskrim Polres Sragen. Pada Selasa tanggal 8 Agustus, Kapolres menyatakan penghargaan atas upaya dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas selama sebulan terakhir.
Dalam penjelasannya, AKBP Jamal Alam merinci jenis kasus yang berhasil diungkap dan jumlah TKP masing-masing:
3 TKP terkait kasus pencurian dengan pemberatan
1 TKP terkait kasus pencurian biasa
3 TKP terkait penipuan dan penggelapan
1 TKP terkait penganiayaan
2 TKP terkait kekerasan terhadap orang di muka umum
1 TKP terkait kasus persetubuhan di bawah umur
Dalam total 12 TKP ini, berhasil diamankan 17 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus tersebut.
Sementara itu, terkait dengan kasus narkoba, terdapat 4 laporan yang diungkap. Tiga laporan melibatkan kasus psikotropika, sementara satu laporan terkait dengan narkoba.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyoroti tindakan tegas yang diambil oleh Polres Sragen terhadap perilaku seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Karangmalang. Dalam sebuah konferensi pers, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 31 Juli.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS, seorang remaja berusia 17 tahun dari Jepara, sedangkan korban adalah US, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah kontrakan di wilayah Karangmalang Sragen. Orang tua korban menemukan bahwa putri mereka, yang berusia 15 tahun, berada dalam kamar pelaku saat kejadian tersebut.
Dari pengakuan anak pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sragen.
Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian. Mereka menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk satu unit handphone serta pakaian yang dikenakan oleh anak korban dan anak pelaku.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Joko Piroso