SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Upaya penertiban distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bersubsidi 3 kilogram (kg) dengan mewajibkan registrasi atau pendaftaran bagi masyarakat mulai dilakukan oleh pemerintah.
Pendaftaran dilakukan dengan tujuan agar penyaluran elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin atau yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi
Di Sukoharjo, pantauan di lapangan pada, Sabtu (2/9/2023), upaya penertiban itu dinilai memicu kelangkaan di beberapa tempat dan bahkan juga memicu kenaikan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satunya di wilayah Kecamatan Kartasura.
Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang berupaya menertibkan penyaluran elpiji 3 kg melalui pendaftaran KK atau e-KTP. Tujuannya supaya penyaluran elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran.
Editor : Joko Piroso