EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial HR, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang telah menjadi buronan sejak April 2023, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang pada hari Senin, 4 September 2023.
Diketahui bahwa insiden pencabulan ini terjadi setelah korban kembali dari acara takbir keliling Idul Fitri. Pelaku berasal dari Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, dan dia ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ini terjadi pada bulan April lalu, sekitar pukul 12 malam," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, pada hari Selasa, 5 September 2023.
Pada saat itu, korban, yang berusia 16 tahun, baru saja pulang dari acara takbiran Idul Fitri. Secara tidak sengaja, korban bertemu dengan HR dan dua pelaku lainnya yang memiliki inisial R dan B.
"Tiga pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban secara bersama-sama ketika korban hendak pulang ke rumah," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta