Mereka menggunakan modus di mana salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut karena tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
"Korban kemudian mengikuti pelaku untuk pulang, tetapi dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola," katanya.
Setelah kendaraan dihentikan oleh pelaku, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.
"Selanjutnya, dua teman pelaku lainnya, yaitu R dan B, datang dan juga melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya.
Saat ini, dua pelaku lainnya, R dan B, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"HR akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak," demikian pernyataannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta