"Pergi dari rumah tanggal 19 Juni, izinnya dari pihak istri itu untuk berobat, karena punya luka di kaki. Tapi sampai sekarang enggak kunjung pulang," ucap Mujianto selalu sekretaris desa.
Sambil sembunyi, Rumidi juga membawa kabur dana desa sekira Rp396 juta.
"Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara. Hasil audit inspektorat hampir kurang lebih Rp396 juta," timpal AKP Selamet.
Jadi buronan selama 3 bulan, akhirnya Kades Nglebur itu berhasil diamankan polisi di daerah Grobogan. Kemudian, tersangka diseret ke Mapolres Blora pada Rabu (20/9/2023).
Selain mengamankan Rumidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang dan alat bukti yang dipergunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini oknum Kades Nglebur itu mendekam di penjara Polres Blora. Selain dipenjara, Kades Nglebur itu pun terancam diturunkan jabatannya.
Editor : Hikmatul Uyun