Menurut Galih, dari pemanggilan terhadap tiga orang tersebut, nantinya juga bakal menyusul pemanggilan terhadap guru-guru yang disebutkan dalam aduan FPMS sebagai korban pungli Camat dalam kaitan penggalangan dana kegiatan HUT ke-343 Kartasura.
"Hari ini tadi kami baru melakukan klarifikasi. Diantaranya untuk meminta penjelasan dari panitia, terutama tentang peredaran proposal kemana saja. Setelah itu kami akan panggil pihak yang mendapat permohonan bantuan melalui proposal itu," terang Galih.
Nantinya keterangan Camat, panitia, dan pihak yang mendapat proposal terutama pihak sekolah, akan ditelaah kesesuaiannya antara satu dengan yang lain.
Diberitakan sebelumnya, FPMS melalui Fuad Syafrudin Latif mengadukan Camat Kartasura ke Kejari Sukoharjo atas dugaan melakukan pungli terhadap guru-guru di Kartasura dalam acara HUT KE-343 Kartasura, dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga digelar Festival Internasional Bebek Goreng.
Dalam aduannya itu, Fuad menyertakan berkas berisi salinan nama -nama guru dan catatan angka nominal mulai Rp100.000 hingga Rp350.000 yang disebutkan merupakan bukti sumbangan para guru untuk acara HUT ke-343 Kartasura.
Editor : Joko Piroso