"Dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer patut diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP)," kata Fuad, Rabu (4/10/2023).
Ia menegaskan, indikasi dugaan adanya pungli oleh Camat Kartasura, tersebut dikuatkan oleh pengakuan dari panitia bahwa penggalangan dana penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura sepengetahuan camat, dibuktikan dengan tanda tangan dalam proposal.
"Lembaga sekolah itu bukan perusahaan yang profit oriented, mestinya Camat sebagai pejabat tahu darimana sumber dana sekolah ketika ada proposal permintaan sumbangan. Tidak mungkin kalau bukan dari iuran guru-gurunya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Fuad juga menduga bahwa Camat Kartasura telah melakukan pelanggaran PP No. 29 Tahun 1980, yakni melampaui batas kewenangan atau abuse of power. Pengumpulan sumbangan oleh organisasi atau kepanitiaan kegiatan harus sesuai aturan, yakni seizin bupati.
"Perlu diketahui sekolah dan guru-gurunya itu dibawah kewenangan Dinas Pendidikan, bukan bawahan Camat. Jadi harus paham dulu aturannya sebelum melakukan sebuah kebijakan. Ini namanya mempermalukan bupati," pungkas Fuad.
Editor : Joko Piroso