SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus sertifikat palsu yang melibatkan perangkat desa di Gemantar, Kecamatan Mondokan, Sragen, akhirnya disidangkan pada Kamis (5/10), setelah hampir 2 tahun sejak laporan awal ke Polres Sragen pada awal 2022. Kasus ini melibatkan dugaan penggunaan sertifikat kompetensi palsu oleh dua perangkat desa terpilih dan pemilik LPK.
Pada 17 Januari 2022, seorang warga bernama Susilo, 42 tahun, dari dukuh Guli, Kecamatan Mondokan, melaporkan dua perangkat desa terpilih ke Polres Sragen. Mereka dilaporkan karena diduga menggunakan sertifikat kompetensi palsu untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa.
Dua perangkat desa yang dilaporkan adalah Erwin Nur Hidayat, yang menjabat sebagai bayan, dan Teguh Himarudin, yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan. Selain itu, pemilik salah satu LPK di Kecamatan Sumberlawang, bernama Nur Khasanah, juga terlibat dalam kasus ini.
Persidangan terkait kasus ini akhirnya digelar pada Kamis (5/10). Dalam persidangan, beberapa tokoh termasuk Kepala Desa (Kades), peserta yang gugur dalam seleksi, dan panitia penerimaan perangkat desa dihadirkan sebagai saksi.
Editor : Joko Piroso