Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Akibat Kesal Dibully Temannya, Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 08:02 WIB
  • author Rizal Fadillah/Joko P
Tragis! Akibat Kesal Dibully Temannya, Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong
Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong Akibat Kesal Dibully Temannya.Foto: Ilustrasi/Ist

Santri M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Pemilik toko kelontong, AK, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istri korban dan bayinya selamat.

Kasus ini menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan memahami dampak emosional yang bisa memicu tindakan yang tidak terkendali. Hukum akan menentukan tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap santri M sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut