get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Bandung Magnitudo 5,0, Kertasari Porak-poranda

Tragis! Akibat Kesal Dibully Temannya, Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 08:02 WIB
header img
Santri di Bandung Bunuh Pedagang Kelontong Akibat Kesal Dibully Temannya.Foto: Ilustrasi/Ist

Santri M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Pemilik toko kelontong, AK, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan istri korban dan bayinya selamat.

Kasus ini menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan memahami dampak emosional yang bisa memicu tindakan yang tidak terkendali. Hukum akan menentukan tindakan lanjutan yang akan diambil terhadap santri M sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut