Miss Universe Indonesia Diperintahkan Buka Baju saat Pemotretan
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 10:38 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/06/e972c_miss-universe.jpg)
Tersangka S dijerat dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS atas perbuatannya tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (kemeja biru) menjelaskan peran tersangka S dalam kasus pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Foto: MPI
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta