SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kegiatan doa bersama digelar warga Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam jamaah sholawat dipimpin oleh Kyai Sardono Jaelani di Padepokan Joglo Sholawat, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Minggu (8/10/2023) malam.
Doa bersama yang diikuti mayoritas anak muda itu bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 mendatang menjadi 35 tahun.
Mereka berharap dalam kepemimpinan nasional mendatang ada dari kalangan pemuda yang tampil mengisi jabatan itu, salah satu calonnya adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Kami melihat dalam konteks politik nasional dari sisi pemuda, peran mereka sangat luar biasa untuk mengisi kemerdekaan dan pembangunan," kata Lukman Yudi inisiator doa bersama.
Ia berkeyakinan, dengan tampilnya anak muda menjadi pimpinan nasional, maka dengan pemikirinnya yang visioner melihat kedepan, akan banyak tercipta lapangan -lapangan pekerjaan baru.
"Salah satu contohnya adalah Nadiem Makarim pendiri perusahaan startup transportasi online. Ketika ia mendirikan perusahaan itu, usianya masih muda. Dan sekarang hasilnya luar biasa, mampu memberi lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu orang," sebut Lukman.
Oleh karenanya, dengan contoh kesuksesan Nadiem tersebut, maka menurut Lukman, saat ini sudah semestinya mulai muncul anak muda yang lain untuk tampil menjadi pemimpin nasional.
"Kebetulan saat ini yang tengah banyak menjadi sorotan adalah Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo. Selain itu juga ada Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI, dan Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur. Mereka ini anak muda yang punya pemikiran hebat," sebutnya.
Hanya saja, lanjut Lukman, peran anak-anak muda tersebut untuk menjadi pemimpin nasional terbatasi secara konstitusi. Dimana aturan batas usia untuk menjadi Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
"Oleh karena itu, kami dari organ pemuda yang ada di Sukoharjo mendorong MK agar mengabulkan gugatan batasan usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kebetulan yang menginisiasi gugatan itu dari teman-teman PSI," ucapnya.
Mengingat gugatan tersebut hingga sekarang belum juga diputuskan oleh MK, maka melalui gelar doa bersama itu, diharapkan membawa hasil baik, yaitu MK mengabulkan batas usia minimal Capres -Cawapres 35 tahun.
"Ini upaya terakhir dari kami sebagai pemuda, sekaligus mendoakan untuk kebaikan negeri agar lebih sejahtera lagi, menjadi lebih makmur, sumber daya alam bisa dikelola dengan baik," pungkas Lukman.
Editor : Joko Piroso