"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp 70 juta kali ini diserahkan secara simbolis kepada keluarga alm Iriyanto yang bekerja sebagai Supeltas," kata Tonny.
Pada kesempatan itu juga berlangsung sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Serengan, Kota Solo, dengab dihadiri lebih dari 300 pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).
Sebagai anggota legislatif, Rahmad di kesempatan itu mengatakan, masih banyak pekerja terutama pekerja mandiri atau informal (BPU) yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, masih banyak pula masyarakat yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Joko Piroso