Terpisah, Camat Tawangsari, Bambang Sumirat, mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak korban dengan G, serta pejabat Pemdes Dalangan. Dalam mediasi tersebut sudah ada kesepakatan antara pihak korban dengan G, namun kesepakatan apa yang dimaksud tidak dijelaskan oleh Bambang.
“Setelah mediasi kami sepakat untuk konsultasi ke Pemkab Sukoharjo melalui Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Dari petunjuk Pemkab, silakan sanksi berjalan. Mekanismenya melalui peringatan lisan dulu, sudah dilakukan kemarin," terangnya.
Kemudian hari ini, lanjut Bambang, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap G maupun korban sudah di proses. Dari proses itu nantinya akan ada peringatan tertulis terlebih dulu kepada G, sebelum dilakukan pemberhentian sementara. Setelah itu dilanjut pemberhentian tetap.
"Kami memastikan akan terus mengawal agar proses (pemecatan G) bisa berjalan dengan adil dan sesuai aturan. Pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan-tahapan, tidak bisa serta merta langsung dipecat," tandasnya.
Editor : Joko Piroso