Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:17 WIB
SOLO, iNewsSragen.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), ada potensi bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama dengan Prabowo Subianto.
Namun, hal ini akan berarti bahwa Gibran tidak lagi akan menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap pindah partai.
Editor : Joko Piroso