SOLO,iNewsSragen.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan batas usia Capres-Cawapres di sambut gembira oleh sejumlah tokoh pemuda di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Tidak hanya di Solo Raya, di Jepara, tokoh pemuda muslim, Ustadz Muhammad Ma’mun, dari Mayong Kidul mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan Almas Tsaqibbiru dari Kota Solo, yang tak lain adalah anak tokoh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ma'mun mengatakan, dengan putusan syarat menjadi capres-cawapres sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Ya kami mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah berkat doa bersama yang kami laksanakan melalui Umbul Donga beberapa waktu lalu, telah dikabulkan apa yang diputuskan MK sesuai apa yang kami harapkan," ujar Ma’mun pada, Rabu (18/10/2023).
Editor : Joko Piroso