MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Muslim Jepara Bersyukur
Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:17 WIB
Putusan ini merupakan buah gugatan dari Almas Tsaqibbirru mahasiswa UNS dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Atas putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Editor : Joko Piroso