Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Muslim Jepara Bersyukur

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:17 WIB
  • author Nanang SN
MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Pemuda Muslim Jepara Bersyukur
Tokoh pemuda muslim Jepara, Ustadz Muhammad Ma'mun.Foto:iNews/Istimewa

Putusan ini merupakan buah gugatan dari Almas Tsaqibbirru mahasiswa UNS dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Atas putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut