get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbesar Target Penjualan, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk Resmikan Pabrik Baru

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kartasura, Polisi Amankan 2 Residivis

Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:48 WIB
header img
Polisì memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Berdasarkan catatan kepolisian, untuk tersangka WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuh rumah kos di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Eka.

Dari laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo dengan mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

“Dan benar, saat penggeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua tersangka tersebut,” imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut