get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbesar Target Penjualan, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk Resmikan Pabrik Baru

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kartasura, Polisi Amankan 2 Residivis

Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:48 WIB
header img
Polisì memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5-20 tahun dan terancam denda Rp 1 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut