Situasi ini telah berlangsung sejak 4 bulan lalu, dan anggota tidak dapat menarik uang mereka. Anggota tidak dapat menghubungi pengurus koperasi, dan pengurus tersebut berdomisili di luar Sragen.
Beberapa anggota koperasi merasa dirugikan dan telah melapor ke pihak kepolisian.
Pihak anggota juga telah mencoba pendekatan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskumindag), namun hingga saat ini belum ada perkembangan.
Koperasi baru berdiri pada tahun 2023 dan merupakan Koperasi Serba Usaha (KSU). Ada klaim bahwa koperasi tersebut menyalahi aturan saat menarik iuran dari anggota.
Suharyanto telah mengambil langkah dengan mendapatkan pendampingan dari Pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat berharap agar pihak Pemkab bisa memberikan solusi terhadap masalah ini.
Editor : Joko Piroso