Sosialisasi revitalisasi Pasar Kartasura oleh Disdagkop UKM Kabupaten Sukoharjo di Kelurahan Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN
Dalam kesempatan itu, Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Disdagkop UKM Sukoharjo, Agus Poncowarno menambahkan, berdasarkan data yang jumlah keseluruhan pedagang Pasar Kartasura tercatat saat ini ada 1.531 orang.
"Itu terdiri dari, jumlah pedagang pemilik kios 381, jumlah pemilik los 924, dan jumlah pedagang oprokan 383 orang. Ini semua kami tampung masuk kedalam pasar," katanya.
Menyinggung tentang pembayaran sewa jika pasar nanti telah dibangun, Agus menjelaskan, yang boleh berdagang di pasar setelah nanti dibangun adalah mereka yang sudah mengantongi surat izin yaitu pedagang kios dan pedagang los.
"Selain yang berizin kios dan los, ada satu lagi pedagang oprokan. Oprokan hanya dikenai retribusi berdasarkan luas tempat yang dipakai, tapi jika dihitung justru retribusinya malah lebih tinggi dibandingkan kios dan los," sebutnya.
Nantinya setelah pasar sudah dibangun, pedagang yang memiliki izin menempati kios dan los dikenakan kewajiban membayar hanya sekali, atau istilahnya untuk buka kunci. Untuk kios sebesar Rp3,5 juta, dan untuk los sebesar Rp.1,5 juta.
"Pembayarannya hanya sekali saja dimuka, untuk selanjutnya adalah bayar retribusi harian. Kemudian untuk kios dan los ada kewajiban membayar sewa tahunan. Untuk kios sebesar Rp 50 ribu/ tahun, dan los Rp 25 ribu/ tahun. Ini sudah aturan sejak lama, hanya saja banyak pedagang yang belum bayar," ungkapnnya.
Agus pun mengingatkan kepada para pedagang pemilik izin sewa kios dan los untuk segera melunasi tunggakan sewa tahunan itu agar pada saat nanti pasar sudah selesai dibangun bisa segera menempati lagi.
"Kami ada data para pedagang yang memiliki izin menempati kios dan los yang belum bayar sewa tahunan. Nanti akan kami tayangkan sebelum menempati pasar setelah selesai dibangun. Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus juga mengingatkan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso