get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Santri Meninggal di Ponpes, Kapolres Sukoharjo: Bukan Korban Perundungan!

Pimpinan Pondok Pesantren di Matim Ditahan Polisi, Diduga Setubuhi Dua Santriwati

Kamis, 23 November 2023 | 08:14 WIB
header img
Ilustrasi Persetubuhan Santriwati, sumber (iNews.id)

Kasus ini terungkap setelah guru wali kelas merasa curiga terhadap korban dan korban akhirnya berani membuka diri kepada guru walinya.

Tersangka, PI, mengakui bahwa tidak hanya satu korban, melainkan ada korban lainnya dengan inisial SR.

Polisi telah menahan PI dan menetapkannya sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E, Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.

Saat ini, tersangka PI masih ditahan di sel tahanan Polres Matim.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut