Kasus ini terungkap setelah guru wali kelas merasa curiga terhadap korban dan korban akhirnya berani membuka diri kepada guru walinya.
Tersangka, PI, mengakui bahwa tidak hanya satu korban, melainkan ada korban lainnya dengan inisial SR.
Polisi telah menahan PI dan menetapkannya sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E, Undang-Undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.
Saat ini, tersangka PI masih ditahan di sel tahanan Polres Matim.
Editor : Joko Piroso