Sebagai narasumber pertama, Ketua Pusat Studi Akuntansi UMS Mujiyati, menyampaikan bagaimana aturan undang-undang terkait pajak bagi pengusaha UMKM ketika menjalankan usahanya.
"Pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak. Dalam undang-undang harmonisasi perpajakan telah memberikan fasilitas kepada pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak dengan syarat peredaran usahanya tidak lebih dari Rp500 juta setahun atau di bawahnya tidak perlu bayar pajak," sebutnya.
Akan tetapi, lanjutnya, harus tetap lapor dan terdaftar. Kalau sudah lebih dari Rp500 juta diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Mujiyati meneruskan, diharapkan UMKM untuk dapat membangun usaha yang berizin atau legal. Sehingga ketika sebuah usaha sudah legal maka lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi salah satunya sisi pembiayaan maupun investasi.
Melalui seminar yang juga menghadirkan Dandy Ramadhan dari OSS RBA Kementerian Investasi itu, diharapkan bisa memberikan informasi secara luas bagi UMKM tentang pentingnya mengurus perizinan usaha.
Editor : Joko Piroso