Polres Wonogiri Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berantai yang Dilakukan Sarmo
Minggu, 10 Desember 2023 | 20:43 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso